SEJARAH
BAKOSURTANAL dibentuk
berdasar Keppres No. 63 tahun 1969 tanggal 17 Oktober 1969 (diperingati sebagai
ulang tahun BAKOSURTANAL).
Pertimbangan pembentukan
BAKOSURTANAL, yaitu:
1.
Perlu adanya koordinasi dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas surta
(survei dan pemetaan) sehingga dapat tercapai adanya effisiensi serta
penghematan pengeluaran keuangan negara;
2.
Terkait dengan itu, dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan,
dipandang perlu untuk meninjau kembali kedudukan tugas dan fungsi badan-badan
yang melakukan kegiatan surta untuk dipersatukan dalam suatu badan koordinasi
surta nasional.
Dengan dibentuknya
BAKOSURTANAL maka badan-badan yang masih ada seperti Desurtanal serta Badan
Atlas Nasional dibubarkan dan fungsi-fungsi kedua badan tersebut ditampung
BAKOSURTANAL.
Hingga kini BAKOSURTANAL
telah dipimpin oleh 5 kepala (dulu ketua), yaitu : Ir. Pranoto Asmoro
(1969-1984), Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993), Dr. Ir. Paul Suharto
(1993-1999), Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar (1999-2002), Ir. Rudolf Wennemar
Matindas, M.Sc. (2002-2010), dan Dr. Asep Karsidi, M.Sc. (2010-sekarang).
Di antara masa itu, badan
koordinasi ini pernah berkantor di beberapa tempat berbeda. Pada awalnya di
Jalan Wahidin Sudirohusodo I/11, dan Jalan Merdeka Selatan No. 11, pernah pula
di Gondangdia, dan terakhir (hingga sekarang) di Kompleks Cibinong Science
Center.
VISI
DAN MISI
Visi:
"Data dan informasi
geospasial terintegrasi secara nasional dan mudah diakses 2025"
Misi:
1.
Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang tersandar;
2.
Membangun data dan informasi geospsial dasar dan informasi
geospasial tematik sesuai kebutuhan nasional yang dapat dipertanggungjawabkan
serta mudah diakses;
3.
Mewujudkan jaringan informasi geospasial antar simpul jaringan
yang andal; dan
4.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kualitas penelitian
dan pengembangan dalam penyelenggaraan data dan informasi geospasial.
TUGAS
DAN FUNGSI
Tugas:
BAKOSURTANAL mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAKOSURTANAL mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
1.
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang survei dan
pemetaan;
2.
pembangunan infrastruktur data spasial nasional;
3.
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
BAKOSURTANAL;
4.
pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang survei dan pemetaan nasional;
5.
pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar